Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Makin Panas, Kemendagri Temukan Bukti Baru Soal Kepemilikan
4 Pulau sengketa--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan penemuan bukti baru yang dinilai sangat penting dalam menentukan status sah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung A Kemendagri, Senin (16/6/2025), menyebut bukti terbaru ini dapat menjadi landasan kuat dalam menetapkan kepemilikan sah atas keempat pulau tersebut.
“Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” ujar Bima.
BACA JUGA:TEGAS! JK: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, UU Tak Bisa Dikalahkan Kepmen
Bukti tersebut telah dibahas bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat koordinasi siang tadi.
Selanjutnya, hasil pembahasan akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan final.
Keputusan Belum Final
Bima menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final soal status administratif empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, namun dalam dokumen terbaru dimasukkan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Tidak ada keputusan yang tidak bisa diperbaiki. Kami menimbang semua data dan perspektif yang masuk, lalu mempelajarinya untuk keputusan akhir,” tegasnya.
Bima juga menyatakan bahwa polemik ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data wilayah administratif secara nasional oleh Kemendagri, bukan hanya terbatas pada Sumut dan Aceh.
Isu ini telah menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyatakan akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat berdasarkan kajian komprehensif dan data terbaru.
“Presiden sangat memberikan atensi dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama,” ujar Bima.
Latar Belakang Sengketa
Keempat pulau tersebut selama ini menjadi sumber sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: