Polsek Tigaraksa Tangkap 5 Pengedar Sabu, 38 Paket Siap Edar Disita
Polsek Tigaraksa mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang. -Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kelima tersangka tersebut adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengungkapkan pihaknya menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram.
Gunakan Modus Sistem Tempel untuk Hindari Polisi
Para pelaku diketahui menggunakan dua modus operandi, yakni transaksi langsung dan sistem tempel, guna menghindari pemantauan dan penangkapan oleh pihak berwenang.
"Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan," katanya kepada awak media, Rabu 11 Juni 2025.,
Dijelaskannya, para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.
BACA JUGA:Miris! Bocah 7 Tahun Diduga Dianiaya Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama
BACA JUGA:Rahasia Menilai Koin Kuno, Jangan Jual Sebelum Baca Ini!
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," jelasnya.
Sementara Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: