Sakit Jiwa! Ternyata Dokter Priguna Anugerah Pratama Punya Fantasi Seksual pada Wanita Tak Berdaya
Priguna Anugerah Pratama mahasiswa PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Universitas Padjajaran (Unpad)--net
BANDUNG, RADARPENA.CO.ID – Fakta baru mencuat dari kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, tersangka diketahui memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang yang tidak berdaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa kecenderungan psikologis ini ditemukan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap PAP, namun tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual yang menimpanya.
BACA JUGA:Danau Segara Anak: Permata Tersembunyi di Kaldera Rinjani
“Iya, kurang lebih begitu. Ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujar Surawan kepada awak media, Senin (9/6/2025).
Dijerat Pasal Pemberatan UU TPKS
Meski ada indikasi gangguan psikologis, tindakan PAP tetap memenuhi unsur pidana dan bahkan bisa dikenai pemberatan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada Pasal 13 UU TPKS, disebutkan bahwa pelaku yang menempatkan orang lain dalam keadaan tidak berdaya untuk tujuan eksploitasi seksual bisa dikenai pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pemberatan itu ada dalam UU TPKS, coba cek pasalnya, itu sangat jelas,” kata Surawan.
BACA JUGA:Anin Bakrie dan M. Kadafi Tebar Hewan Kurban di Provinsi Lampung
Obat Bius dan Bukti DNA Jadi Kunci
Dalam penyelidikan lanjutan, uji toksikologi terhadap darah korban menunjukkan adanya kandungan obat bius. Diduga kuat zat tersebut digunakan PAP untuk melumpuhkan korbannya sebelum melakukan aksinya.
“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” ungkap Surawan.
Selain itu, uji laboratorium DNA terhadap barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan kecocokan antara tersangka dan korban, memperkuat dugaan keterlibatan langsung PAP.
“Semua barang bukti identik. Saat kita lakukan olah TKP ulang, hasil lab mendukung,” tambahnya.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah semua berkas dan hasil pemeriksaan rampung, penyidik menyatakan siap melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: