Viral! Video Penampakan Sopir Gran Max Lalamove Todongkan Pistol di Tol Cipularang
Tangkapan layar sopir Lalamove todongkan pistol di Tol Cipularang--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan keributan antara dua pengendara di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung.
Dalam video tersebut, seorang sopir mobil Daihatsu Gran Max dengan stiker Lalamove diduga menodongkan senjata api jenis pistol ke arah pengendara lain.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, dan menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @instan.viral.
BACA JUGA:Ancam Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH: Kami Tak Main-Main
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan narasi bahwa sopir kendaraan dengan pelat nomor B 2850 UFZ itu tidak terima disalip dan langsung melakukan aksi intimidasi.
"Sopir Gran Max B 2850 UFZ berstiker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis keterangan tersebut dikutip Senin (9/6/2025).
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan.
"Petugas kepolisian sedang mencari informasi terkait peristiwa ini, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," ujar Brigjen Faizal saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Tragis! Pria di Ciputat Tewas Tertabrak Kereta Parung–Tanah Abang, Terseret 100 Meter
Pihak kepolisian mengaku kesulitan menindak lebih lanjut karena belum adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Meski demikian, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri fakta kejadian.
Jika benar terbukti adanya aksi penodongan senjata api, sopir Gran Max tersebut terancam hukuman pidana berat. Dalam kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal serius.
Pasal 335 KUHP mengatur soal perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat dikenakan jika terbukti intimidasi terjadi.
Namun, apabila benar senjata api digunakan tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1), yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Ancaman hukuman dari pasal ini tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:TEMPAT TERKUTUK! Penelusuran Horor Sara Wijayanto dan Tim DMS di Pabrik Gula Gempol Cirebon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: