Kemenhut Siap Pidanakan Penambangan Nikel Hutan Raja Ampat

Kemenhut Siap Pidanakan Penambangan Nikel Hutan Raja Ampat

Kondisi Raja Ampat dengan penambangan nikel--istimewa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan. 

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (8/6).

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah hukum yang terukur melalui tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dwi.

BACA JUGA:Soroti Kondisi Hukum Indonesia, Megawati: Banyak yang Diam Akibat Takut Diperiksa Polisi

Tiga Perusahaan, Tiga Status Hukum

Pengawasan KLHK difokuskan pada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat:

  • PT Gag Nikel (GN)
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT GN dan PT KSM diketahui sudah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, tetap akan diawasi untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin akan dijatuhkan.

Sementara itu, PT MRP menjadi perhatian khusus karena belum memiliki PPKH tetapi telah diduga melakukan eksplorasi di kawasan hutan. Kemenhut telah menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) terhadap perusahaan ini.

“Pemanggilan terhadap perwakilan PT MRP akan dilakukan pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong,” jelas Dwi.

BACA JUGA:Transjakarta Buka Lowongan Kerja Juni 2025! Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Langkah Tegas untuk Kawasan Bernilai Ekologis Tinggi

Kawasan Raja Ampat dikenal sebagai salah satu ekosistem laut dan hutan tropis terkaya di dunia, yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya tinggi.

Oleh sebab itu, Kemenhut menilai aktivitas pertambangan di kawasan ini harus dikendalikan secara ketat.

Dirjen Gakkum juga menyampaikan bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata akan ditempuh terhadap pihak yang melanggar.

“Langkah awal adalah pengawasan kehutanan melalui instrumen administratif. Secara paralel, kami terus mengumpulkan bukti untuk langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait