Pelajar Purwakarta Yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Siap-Siap Dirazia
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 yang mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik.--
PURWAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bupati PURWAKARTA Saepul Bahri Binzein resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.
Bupati yang akrab disapa Om Zein ini menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
BACA JUGA:Semangat Harkitnas ke-117 di Purwakarta: Momentum Bangkitkan Persatuan dan Daya Saing Pemuda
BACA JUGA:Wabup Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji Kloter 23 Asal Purwakarta Menuju Tanah Suci
"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," ucap Om Zein pada Kamis, 29 Mei 2025.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini.
Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.
Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.
BACA JUGA:Wabup Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji Kloter 23 Asal Purwakarta Menuju Tanah Suci
"Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan," sambung Om Zein.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: