5 Syarat Penerima Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni hingga Juli 2025
5 Kriteria penerima diskon 50 persen tarif listrik--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari stimulus nasional yang bertujuan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
Berikut adalah 5 kriteria pelanggan PLN yang berhak menerima insentif ini:
BACA JUGA:Lowongan Kerja BP Tapera 2025 Resmi Dibuka, Cek 20 Formasi dan Syarat Lengkapnya di Sini!
1. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 450 VA
Kelompok pelanggan ini termasuk golongan ekonomi menengah ke bawah dengan daya listrik paling kecil.
Diskon 50 persen ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran bulanan mereka, terutama pada masa liburan sekolah.
2. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 900 VA
Selain pelanggan 450 VA, rumah tangga dengan daya 900 VA juga termasuk penerima manfaat.
Sebelumnya pada periode Januari–Februari 2025, kelompok ini juga telah mendapat diskon serupa dan kini kembali dilibatkan dalam program stimulus ini.
BACA JUGA:Besok, Roy Suryo Diperiksa Polisi Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi
3. Tidak Berlaku untuk Pelanggan di Atas 900 VA
Berbeda dari program sebelumnya yang mencakup hingga daya 1.300 VA dan 2.200 VA, untuk periode Juni–Juli 2025, diskon hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA saja.
4. Hanya untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bukan Bisnis atau Industri
Insentif ini dikhususkan bagi pelanggan rumah tangga, bukan untuk golongan pelanggan komersial, bisnis, atau industri.
5. Terdaftar sebagai Pelanggan Resmi PLN
Data penerima manfaat akan mengacu pada data pelanggan PLN. Mekanisme teknis penyaluran diskon sedang difinalisasi oleh kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Video Kantor DPRD Pesawaran Lampung Ambruk, Akibatkan Satpol PP Terluka
Catatan Penting:
- Diskon hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
- Pemerintah sedang menyelesaikan aturan pelaksanaannya.
- Program ini merupakan bagian dari sejumlah stimulus ekonomi, termasuk potongan harga transportasi, bantuan sosial, dan subsidi upah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dengan daya listrik rendah dapat merasakan manfaat langsung berupa pengurangan beban biaya listrik, sekaligus mendorong peningkatan konsumsi dalam negeri di tengah momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: