Diusir, PMI Kota Kupang Siap Kembalikan Semua Fasilitas Pemkot

Diusir, PMI Kota Kupang Siap Kembalikan Semua Fasilitas Pemkot

Sosok Erwin Gah yang siap kembalikan semua fasilitas pemkot--

Radarpena.co.id, Jakarta - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, Indra Wahyudi Irwan Gah yang akrab disapa Erwin Gah menyatakan siap mengembalikan semua fasilitas milik Pemkot Kupang yang dipakai PMI Kota Kupang selama 15 tahun.

 

Hal ini buntut adanya surat dari Pemkot Kupang yang meminta Erwin dkk meninggalkan gedung yang dipakai PMI Kota Kupang.

BACA JUGA:Dishub Jakarta Kaji dan Pelajari Usulan Bubarkan UPT Parkir

Kepada media di Sekretariat PMI Kota Kupang, Jumat (16/5/2025), Erwin Gah mengatakan gedung yang selama ini menjadi markas PMI Kota Kupang merupakan asset milik Pemkot Kupang.

“Oleh karena itu, kami berbesar hati untuk mengembalikan gedung ini kepada pemerintah,” ujar Erwin.

BACA JUGA:Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur

Erwin mengatakan ia Bersama para pengurus PMI Kot Kupang akan segera keluar dalam waktu 30 hari ke depan. Ia juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemkot Kupang.

BACA JUGA:BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Dalam suratnya kepada Pemkot Kupang, Erwin Gah juga menyampaikan dirinya adalah Ketua PMI Kota Kupang yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam organisasi PMI dan berdasarkan Surat Keputusan PMI Provinsi NTT yang disahkan oleh PMI Pusat.

“Kalau menurut AD/ART maka pengurus yang sah adalah yang diketuai oleh Erwin Gah, yaitu sesuai musyawarah dilakukan oleh PMI Kota Kupang, dikeluarkan SK dari pengurus satu tingkat di atasnya yaitu PMI NTT. Jadi yang sah adalah kepengurusan Indra Erwin Gah karena seluruh mekanisme yang dilakukan itu oleh PMI,” tegas Erwin.

BACA JUGA:Rawan Dijadikan Tempat Mesum, Ini 5 Taman yang Dipasangi CCTV

Terpisah, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignas Lega mengatakan surat pemberitahuan kepada PMI Kota Kupang adalah upaya penertiban aset. Sedangkan terkait surat balasan dari PMI Kota Kupang yang meminta waktu 30 hari ke depan, Ignas mengatakan dirinya masih perlu melihat dan mempertimbangkan surat balasan tersebut. “Intinya ini sebagai penertiban asset. Tidak ada maksud apa-apa dan nanti kita lihat dulu soal surat balasan,” katanya singkat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: