BKPM Ingatkan Semua Pihak Agar Jaga Iklim Investasi
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah terus melakukan langkah proaktif untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menarik bagi investor.
Hal ini ditandai dengan langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pusat dan daerah, serta perwakilan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta sore ini (14/05) terkait proyek PT CAA senilai Rp15 triliun yang didatangi oleh oknum-oknum yang meminta jatah proyek tanpa lelang.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyatakan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran investasi CAA sebagai salah satu pilar penting dalam upaya hilirisasi industri nasional.
“Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,” ujarnya saat pertemuan kepada media.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis 2025: Ini Cara Aman dan Sudah Terbukti Mendapatkannya
Todotua Pasaribu menegaskan bahwa apa yang saat ini terjadi di Banten harus menjadi perhatian semua pihak dan perlu diantisipasi dengan baik.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, beserta jajaran pemerintah dan aparat terkait akan melakukan langkah cepat dan konkret untuk menjamin kelancaran implementasi proyek investasi.
“Kami menyesali terhadap kejadian yang terjadi di Cilegon dan itu nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan dan hasilnya seperti apa itu ranah penegak hukum. Namun nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,” tegas Todotua.
Wamen Investasi juga menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
BACA JUGA:Modus Tilang, Oknum Polisi Diduga Cabuli Siswi SMA di Kantor Polres Kupang
“Ada pun hasil pertemuannya pada intinya investasi ini sebenarnya banyak faktor, satu berbicara pertumbuhan ekonomi, yang kedua berbicara terhadap penyerapan tenaga kerja, kemudian berbicara terhadap up skill dari transfer teknologi. Paling utama bagaimana ada peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah, melalui pemberdayaan pengusaha lokal.” ungkap Todotua.
Proyek PT CAA ini merupakan proyek yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Proyek PT CAA ini juga termasuk dalam proyek hilirisasi yang didorong oleh Pemerintah melalui Pembangunan produk hilirisasi produk petrokimia, dengan potensi nilai ekspor mencapai sekitar Rp35– 40 triliun hingga tahun 2040.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: