Resmi! Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas, Ketuanya Pak BG

Resmi! Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas, Ketuanya Pak BG

Mendagri Tito Karnavian-anisha-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) guna menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. 

Satgas ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang diketuai oleh Budi Gunawan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menegakkan aturan hukum yang telah ada, khususnya terkait dengan aktivitas ormas dan tindakan premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan iklim investasi.

“Satgas ini akan menegakkan aturan yang sudah berlaku, termasuk penertiban terhadap ormas yang tidak terdaftar atau melakukan pelanggaran hukum,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:Update Konklaf hari Kedua: Asap Hitam masih Membumbung

Penindakan Sesuai Kewenangan

Tito menyebut, ormas yang telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dikenai sanksi oleh Kemenkumham jika terbukti melanggar.

Sementara itu, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan menjadi kewenangan Kemendagri dalam pemberian sanksi administratif, termasuk pencabutan status terdaftar.

“Jika pelanggaran bersifat pidana, maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, ormas yang tidak memiliki status terdaftar tidak akan menerima layanan atau dukungan dari pemerintah, termasuk dana hibah maupun akses fasilitas publik.

Koordinasi Lintas Instansi

Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan bahwa satgas ini akan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya di bawah satu komando terpadu.

BACA JUGA:Mantan Anggota Kopassus Ancam Hercules, Hukum Rimba

“Kami juga akan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan tindakan premanisme dan ormas bermasalah,” jelas Budi Gunawan.

Tujuan utama pembentukan satgas ini adalah menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, menjaga stabilitas nasional, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Belum ada keterangan pasti mengenai durasi kerja Satgas Terpadu ini, dan pemerintah mengimbau agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan ke pihak Kemenko Polhukam sebagai koordinator utama.(anisha)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait