Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece di Sekolah Tuai Kecaman, Menko Polhukam: Langgar Simbol Negara

Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece di Sekolah Tuai Kecaman, Menko Polhukam: Langgar Simbol Negara

Bendera merah putih dan One Piece-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah aksi pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece di lingkungan sekolah jelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia menuai sorotan publik dan mendapat kecaman keras dari pemerintah.

Tindakan tersebut, yang awalnya dianggap sebagai bentuk kreativitas dalam perayaan, dianggap melanggar etika dan hukum karena dilakukan di lingkungan institusi pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang edukasi nilai-nilai kebangsaan.

Menko Polkam: Bendera Merah Putih Tak Boleh Digantikan Simbol Apa Pun

Menko Polkam Budi Gunawan menjelaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Bendera tersebut adalah simbol perjuangan, persatuan, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Mengibarkannya dengan khidmat adalah wujud penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan.

BG menyatakan bahwa pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh melanggar norma serta mencederai simbol-simbol negara.

"Bendera Merah Putih adalah lambang identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Menggantinya dengan bendera lain, bahkan untuk sekadar hiburan, menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan," tuturnya.

BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Penipuan Jual Beli Mobil di Jakarta: Pria Inisial RES Ditangkap Polisi

"Pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Ada Konsekuensi Hukum Sesuai UU

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 Ayat (1) dengan tegas melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegas BG.

Bukan Anti Kreativitas, Tapi Harus Tahu Batas

BG menambahkan bahwa pemerintah tidak anti terhadap ekspresi kreatif masyarakat, namun mengingatkan bahwa kreativitas harus berada dalam koridor hukum dan menghormati simbol-simbol kebangsaan.

BACA JUGA:Ratusan Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Begini Penjelasan Kemendikdasmen dan Kemensos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait