5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI 2025, Jangan Asal Pasang!
Ilustrasi Bendera Merah Putih --Everypixel
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, suasana nasionalisme mulai terasa di berbagai penjuru negeri.
Tahun ini, tema besar "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" digaungkan sebagai semangat dalam memperingati hari bersejarah tersebut.
Salah satu wujud kecintaan terhadap tanah air yang paling sederhana adalah mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025.
Namun, meskipun terkesan mudah, mengibarkan bendera tidak boleh sembarangan.
Bendera Merah Putih adalah lambang negara, jadi penggunaannya diatur secara tegas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Jika tidak berhati-hati, pemasangan yang salah bahkan bisa berujung pada sanksi pidana.
BACA JUGA:
- Dibuka Lagi, Begini Cara War Tiket Upacara HUT RI di Istana 17 Agustus 2025
- 10 Contoh Pidato Kemerdekaan 17 Agustus Singkat untuk Upacara HUT RI ke-80, Cocok Jadi Referensi!
Nah, supaya kamu bisa merayakan kemerdekaan dengan tertib dan benar, simak 5 larangan dalam pemasangan Bendera Merah Putih berikut ini!
1. Merusak atau Menghina Bendera Negara
Melakukan tindakan yang merusak, merobek, membakar, menginjak-injak, atau menodai bendera dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran berat.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap kehormatan negara dan bisa dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
2. Menggunakan Bendera untuk Kepentingan Komersial
Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan untuk kepentingan iklan, promosi dagang, atau keperluan komersial lainnya.
Misalnya, menjadikan bendera sebagai bagian dari desain produk atau reklame adalah tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengibarkan Bendera yang Tidak Layak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: