5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI 2025, Jangan Asal Pasang!

5 Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI 2025, Jangan Asal Pasang!

Ilustrasi Bendera Merah Putih --Everypixel

Mengibarkan bendera yang dalam kondisi lusuh, robek, luntur, kusut, atau kusam bisa dianggap sebagai tindakan tidak menghormati simbol negara. Pastikan bendera yang kamu kibarkan dalam kondisi layak, bersih, dan terawat.

4. Mencetak atau Menempelkan Tulisan di Bendera

Melarang keras untuk menambahkan tulisan, angka, gambar, simbol, atau tanda lain di atas Bendera Merah Putih. Termasuk juga menyulam atau memasang logo, lencana, atau benda apa pun di atasnya.

BACA JUGA:

5. Menjadikan Bendera sebagai Penutup atau Pembungkus

Bendera tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang, penutup meja, atap tenda, atau bahkan langit-langit dekorasi. Penggunaan seperti ini bisa dianggap merendahkan martabat bendera negara.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Selain melanggar etika berbangsa, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009.

Bagi pelaku penghinaan, ancamannya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta. 

Untuk pelanggaran lain seperti penggunaan bendera sebagai iklan atau bendera tidak layak, pelakunya bisa dikenai hukuman penjara satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Mari rayakan HUT ke-80 RI dengan semangat yang tertib dan penuh hormat. Mengibarkan Bendera Merah Putih memang menjadi bentuk cinta tanah air, tapi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai niat baik justru berujung pada pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait