Ungkap Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Rp466 Miliar, Eks Pejabat Tinggi Kemhan Jadi Tersangka
Kementerian Pertahanan--rm.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan satelit di slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-221 senilai Rp466 miliar.
Dalam Kasus korupsi pengadaan proyek satelit di Kemhan ini penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) berinisial L, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemhan.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR RI Gegara Langgar Kode Etik, Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari
“Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara koneksitas yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5).
Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar
Kasus ini mencuat setelah negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat kontrak fiktif dan kekalahan Indonesia dalam sidang arbitrase internasional di Singapura, yang berujung pada perintah pembayaran kepada pihak swasta asing.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan satelit tersebut diwarnai sejumlah penyimpangan. Kontrak senilai USD 34,1 juta (sekitar Rp466 miliar) ditandatangani oleh Kemhan dengan perusahaan asal Swiss, Navayo International AG, pada Juli 2016. Namun proyek dilaksanakan tanpa proses lelang dan dokumen pelaksanaan dipalsukan.
BACA JUGA:Asisten Jonathan Frizzy Ikut Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras Etomidate
Profil Tersangka dan Peranannya
Kejagung merinci tiga tersangka dalam perkara ini beserta peran masing-masing:
1. Laksda TNI (Purn) L
- Jabatan: Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan & PPK
- Peran: Menandatangani kontrak tanpa proses lelang serta mengesahkan pembayaran tanpa verifikasi barang
2. ATVDH
- Peran: Bertindak sebagai perantara dan merekomendasikan Navayo tanpa prosedur pengadaan resmi
3. GK
- Jabatan: Direktur Navayo International AG
- Peran: Menyediakan barang tidak sesuai spesifikasi serta menuntut pembayaran melalui jalur arbitrase
Modus Operasi: Pengadaan Fiktif & Pemalsuan Dokumen
Modus korupsi yang diduga dilakukan antara lain:
- Proyek diberikan tanpa lelang resmi, hanya berdasar rekomendasi ATVDH
- Barang dikirim tidak sesuai spesifikasi, di antaranya 550 unit ponsel tanpa secure chip
- Tidak ada pengujian sistem dengan satelit Artemis di orbit 123°BT
- Dokumen Certificate of Performance (CoP) dipalsukan tanpa pengecekan fisik
Audit oleh BPKP menemukan bahwa nilai riil proyek hanya sekitar Rp1,92 miliar, jauh di bawah nilai kontrak.
Namun melalui putusan arbitrase International Commercial Court (ICC) di Singapura, Indonesia diwajibkan membayar USD 20,8 juta (sekitar Rp300 miliar) kepada Navayo.
BACA JUGA:10 Potret Bahagia Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier: Gelar Akad Sakral Bernuansa Alam di Bali
Dampak dari kekalahan di arbitrase turut dirasakan di ranah diplomatik. Pengadilan Prancis memutuskan untuk membekukan aset milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah dinas Atase Pertahanan dan fasilitas diplomatik KBRI.
Bakal Ada Tersangka Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: