Sidang Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara

Sidang Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberika keterangan--

radarpena.co.id - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan dua berkas perkara yang menjerat para terdakwa, yakni mantan pejabat Kementerian Pertahanan serta pihak swasta asing yang terlibat dalam proyek bernilai jutaan dolar AS.

Dua Berkas Dakwaan 

Perkara pertama dengan Nomor Sdak/31/XII/2025 menjerat:

Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan

Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat

"Keduanya didakwa dengan pasal primer terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair sebagai alternatif pembuktian di persidangan," ungkap kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor Sdak/32/XII/2025 menjerat:

Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria

"Ia didakwa dengan pasal serupa, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut," ungkap Anang.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 1 Juli 2016, saat dilakukan kontrak antara Kementerian Pertahanan RI dengan perusahaan Navayo International AG. Kontrak tersebut berkaitan dengan penyediaan terminal pengguna dan peralatan pendukung satelit dengan nilai awal mencapai USD 34,19 juta, yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa proses lelang resmi dan disebut merupakan rekomendasi dari salah satu terdakwa.

Akibatnya, barang yang telah diterima pemerintah tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Penanganan Perkara

Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Penuntut Koneksitas dari Oditur Militer.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: