Kemenhub Gandeng KNKT Usut Penyebab Kecelakaan Bus ALS di Kota Padang Panjang
Kecelakaan Bus ALS di Kota Padang Panjang-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa, 6 Mei 2025.
"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," kata Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani dalam keterangan pada Selasa, 6 Mei 2025 l.
Bus ALS yang mengalami kecelakaan itu adalah bus dengan rute Medan-Jakarta. Kecelakaan diduga kuat terjadi akibat hilangnya fungsi pengereman pada bus yang melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.
Bus dengan Nomor polisi B 7512 FGA terguling saat melaju dari arah Kota Bukittinggi menuju Padang. Angkutan dengan rute Medan-Jakarta yang mengangkut banyak penumpang itu terbalik.
Berdasarkan Aplikasi Mitra Darat Bus ALS, Ahmad Yani menjelaskan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Mobil Boks Tertemper KRL Rute Bogor-Jakarta di Perlintasan Stasiun Bojonggede
BACA JUGA:Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Bandara di Perlintasan Stasiun Poris Tangerang
Akibat kejadian tersebut 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban," katanya.
Diketahui, bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.
Lalu, di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," tutur Ahmad Yani.
Di samping itu, Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: