Wualah! 3 Pejabat Waskita Karya Terdakwa Korupsi Proyek LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman

Wualah! 3 Pejabat Waskita Karya Terdakwa Korupsi Proyek LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman

PT Waskita Karya--net

PALEMBANG, RADARPENA.CO.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang mengajukan permohonan keringanan hukuman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/4/2025). 

Mereka terbukti menerima fee proyek senilai Rp25,6 miliar dari kontraktor proyek, PT Perentjana Djaja.

Tiga terdakwa yang berasal dari PT Waskita Karya, yaitu Tukijo (eks Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II), dan Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III), bersama dengan Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum masing-masing.

BACA JUGA:Kejati Lampung Sinyalkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Lampung, Pejabat Waskita Karya Lagi?

Melalui kuasa hukumnya, Adardam Achyar, terdakwa meminta agar kliennya dijatuhi hukuman seringan-ringannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kami minta agar klien kami dihukum seringan-ringannya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ujar Adardam dalam pledoi.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Hariadi Wikanta mengajukan permohonan agar kliennya tidak dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 3 UU Korupsi dan meminta agar uang yang telah disita oleh kejaksaan dikembalikan kepada kliennya.

"Kami juga meminta agar Bambang dibebaskan dari kewajiban mengembalikan uang pengganti dan agar barang bukti yang disita dikembalikan," jelas tim kuasa hukum Bambang.

BACA JUGA:2 Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Lampung Rp1,25 Triliun

Setelah pledoi dibacakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa.

Persidangan ini masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Modus Korupsi Terungkap: Fee Proyek dan Uang Pengembalian

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa PT Waskita Karya menerima fee proyek sebesar Rp25,6 miliar dari PT Perentjana Djaja terkait proyek pembangunan LRT Sumsel.

Uang tersebut merupakan pengembalian dana dari proyek yang tidak dikerjakan, yang diserahkan melalui beberapa tahap di dua apartemen di Jakarta.

Saksi Hari Suharlan, Wakil Direktur PT Perentjana Djaja, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran untuk tenaga ahli yang tidak dapat diselesaikan karena kekurangan tim ahli pada proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: