Wualah! 3 Pejabat Waskita Karya Terdakwa Korupsi Proyek LRT Palembang Minta Keringanan Hukuman
PT Waskita Karya--net
"Anggaran Rp25,6 miliar itu dikembalikan ke Waskita Karya atas perintah Dirut PT Perentjana Djaja dan almarhum Jamhuri, Project Direktur LRT," ungkap Hari dalam kesaksiannya.
Proses Penyerahan Uang Dilakukan Secara Bertahap
Proses pengembalian uang tersebut dilakukan dalam lima tahap dan diserahkan di beberapa unit apartemen di Jakarta, dengan jumlah uang yang bervariasi. Penyerahan pertama dilakukan sebesar Rp5,5 miliar pada Agustus 2016, dan terakhir pada April 2018 sejumlah Rp5,2 miliar.
Menurut saksi, uang tersebut diserahkan oleh Agus, seorang karyawan PT Waskita Karya, kepada perwakilan PT Perentjana Djaja di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan melakukan mark up anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek LRT Palembang yang mengakibatkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: