Kabar Gembira! Gaji PNS dan Pensiun 2025 Naik 16 Persen, Ini Fakta, Rincian, dan Kepastian dari Pemerintah!
Ilustrasi kenaikan gaji PNS.-Foto: Instagram.com/@cpns.asn-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Belakangan ini beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 16% dalam APBN 2025.
Tentu saja, kabar ini menjadi angin segar bagi para abdi negara. Namun, benarkah demikian?
Di tengah situasi efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah, ternyata kenyataannya tak semanis rumor yang beredar.
BACA JUGA:Dipecat Keluarga Vadel Badjideh Jadi Kuasa Hukum, Razman Nasution: Saya Akan Bersikap, Dia Akan Rugi
Efisiensi Anggaran Rp306 Triliun, Tapi Gaji PNS Tetap Aman
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa meskipun terdapat efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun, gaji PNS tetap aman.
Hal ini juga ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memastikan bahwa tidak ada penundaan atau pemotongan gaji PNS di tahun ini.
Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji dari Presiden Prabowo
Hingga awal April 2025, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
Dengan belum adanya pengumuman resmi, maka bisa disimpulkan bahwa jumlah gaji yang diterima PNS dan pensiunan tahun ini masih sama seperti tahun 2024.
BACA JUGA:Bukan Sarwendah, Ini Sosok Orang Pertama yang Ucapkan Selamat Idul Fitri ke Ruben Onsu
Terakhir Naik: Januari 2024
Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 1 Januari 2024, dengan besaran 8% untuk PNS aktif dan 12% untuk pensiunan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan (Mengacu PP No. 5 Tahun 2024)
Berikut ini adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan terbaru:
Golongan I
Golongan Rentang Gaji
IA Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: