Intip Gaji & Tunjangan Sekolah Kedinasan 2025, IPDN Bisa Tembus Rp 20 Juta per Bulan!
Sekolah Kedinasan/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai Sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekolah kedinasan masih menjadi primadona bagi para pelajar yang ingin mengamankan masa depan dengan jalur pendidikan sekaligus karier yang jelas.
Tidak hanya menawarkan beasiswa penuh selama masa studi, lulusan sekolah kedinasan juga berpeluang langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.
Tak heran jika setiap tahunnya, ribuan pendaftar bersaing ketat untuk masuk ke lembaga-lembaga seperti IPDN, STMKG, dan STPN.
BACA JUGA:Tak Lolos SNBP? Coba 8 Sekolah Kedinasan Favorit yang Langsung Jadi ASN
BACA JUGA:Mau Sekolah Kedinasan di Kementerian Keuangan? Simak Syarat SPMB PKN STAN
Salah satu daya tarik utama dari sekolah kedinasan adalah jaminan penghasilan tetap dan tunjangan yang menarik setelah lulus.
Gaji pokok yang stabil, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, jabatan, hingga fasilitas daerah, menjadikan profesi sebagai abdi negara semakin diminati.
Namun, besaran gaji dan tunjangan ini bisa berbeda-beda tergantung pada instansi penempatan, lokasi kerja, hingga posisi yang diemban.
Pada tahun 2025, terdapat sejumlah update mengenai kisaran gaji dan tunjangan untuk lulusan IPDN, STMKG, dan STPN.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai rincian penghasilan pokok, tunjangan kinerja, serta berbagai faktor yang memengaruhi besaran pendapatan para lulusan sekolah kedinasan tersebut.
Jadi, bagi kamu yang sedang mempertimbangkan masa depan melalui jalur ini, yuk simak informasinya sampai tuntas.
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Lulusan IPDN umumnya akan langsung diangkat menjadi PNS golongan III A, dengan gaji pokok mulai dari Rp 2.785.700 per bulan. Tapi itu baru gaji pokok, lho!
Jika ditambahkan dengan tunjangan kinerja dan jabatan, total penghasilan bisa tembus Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan—bahkan lebih, terutama bagi yang menduduki jabatan struktural. Beberapa instansi bahkan bisa memberikan tunjangan kinerja hingga Rp 33 juta per bulan, tergantung kinerja dan kebijakan instansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: