Kasasi Ditolak! Eks Mentan SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

Kasasi Ditolak! Eks Mentan SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

Kasasi Eks Mentan SYL ditolak MA -ayu novita-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Keputusan tersebut tercantum dalam nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025 dan diumumkan di laman resmi MA pada Jumat, 28 Februari 2025.

"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

Kasasi yang diajukan oleh SYL bertujuan untuk meminta perbaikan terkait beban uang pengganti yang harus dibayarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga vonis tetap berlaku.

Rincian Hukuman untuk Syahrul Yasin Limpo

Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang sebelumnya telah memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2025: Ini Aturan Terbarunya

BACA JUGA:MUI: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, Lebaran Tetap Bersama

Selain hukuman badan, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp 44 miliar) serta 30.000 dolar AS. Jika tidak mampu membayar, hukumannya akan bertambah 5 tahun penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Artha Theresia.

BACA JUGA:Bekal Ramadan: Link Murottal Al-Qur'an 30 Juz Gratis & Praktis

BACA JUGA:7 Tempat Paling Angker di Bogor yang Dipercaya Berhantu

Proses Hukum Syahrul Yasin Limpo

Juli 2024: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL, serta denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

September 2024: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan menambah jumlah uang pengganti menjadi Rp44 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: