34 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Imlek, Negara Hemat hingga Rp18,6 Juta

34 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Imlek, Negara Hemat hingga Rp18,6 Juta

Ilustrasi narapidana-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu dari seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan hari Raya Imlek.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi ini bervariasi. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian

Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 29 Januari 2025.

Agus mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. 

"Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya.

Ia mengatakan pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.

BACA JUGA:15.976 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Pemerintah Hemat Anggaran Rp8,19 Miliar

BACA JUGA:15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal 2024

la juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. 

"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," lanjutnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(Anisha Aprilia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait