Awal Kisah Bu Guru Siti Mulyati Guru SMP Grobogan yang Setubuhi Siswanya Selama 2 Tahun
Bu Siti Mulyati guru SMP Grobogan yang diduga cabuli siswanya--ist
GROBOGAN, RADARPENA.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Grobogan, Jawa Tengah.
Seorang guru agama SMP Grobogan, Siti Mulyati (ST), berstatus janda anak satu, diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang duduk di kelas 9 SMP.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Awal Kisah Hubungan Terlarang
Berdasarkan pengakuan korban berinisial YS, aksi ST telah berlangsung selama dua tahun, sejak korban masih duduk di kelas 7.
Keduanya mulai dekat setelah korban curhat mengenai masalah keluarga, dimana ia sering dimarahi kakeknya karena orang tuanya bekerja di luar kota.
ST kemudian menawarkan korban untuk tinggal di rumahnya, tawaran yang ditolak. Namun, ST tetap berupaya mendekati korban dengan mencarikan tempat kos dan menanggung biaya sewanya.
BACA JUGA:
- Bu Siti Mulyati Guru SMP Grobogon yang Setubuhi Muridnya adalah Janda Kesepian?
- Pengakuan YS, Siswa SMP Grobogan yang 10 Kali Dicabuli Bu Guru Siti Mulyati
Pencabulan diduga dilakukan di rumah ST dengan modus menjanjikan nilai bagus di sekolah. Salah seorang tetangga, Nur Rohmad, mengaku telah melihat korban beberapa kali masuk ke rumah ST.
Warga bahkan sempat melakukan penggerebekan di rumah ST pada malam hari dan mendapati keduanya dalam situasi yang mencurigakan.
"Yang kedua kali, dia melakukan di kamar mandi. Saya waktu itu mau wudhu salat isya," ujar Nur Rohmad, dikutip dari kanal YouTube iNews, Kamis (9/1/2025).
Hasil interogasi warga menunjukkan bahwa ST telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali di rumahnya.
Modus awalnya adalah mengajak korban belajar mengaji di rumahnya, kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan membelikan kebutuhan sekolah.
Setelah melakukan aksinya, ST mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun.
Iming-iming dan Ancaman
Kuasa hukum korban, Hermawan, mengungkapkan bahwa korban tergiur dengan iming-iming barang-barang yang dijanjikan ST, seperti jaket, pakaian, dan uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: