Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Meteri ATR/BPN Nusron Wahid-chandra pratama-radarpena.co.id grup disway

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.(candra)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait