Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Meteri ATR/BPN Nusron Wahid-chandra pratama-radarpena.co.id grup disway

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mencabut atau membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas kepemilikan SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS). Yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB. Ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah sekitar 50-an," ujarnya kepada awak media di lokasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Nusron mengatakan, tata cara proses menuju pembatalan itu dimulai dari mengecek dokumen yuridis. Kemudian dilanjut dengan mengecek prosedur.

"Tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya yang terakhir adalah mencari ngecek fisik materialnya kayak apa," tuturnya.

BACA JUGA:

"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM itu," sambung Nusron.

Setelah mengecek langsung, kata Nusron, fisik tanah tersebut sudah hilang. Sehingga sudah tidak bisa dilihat fisiknya dan masuk dalam kategori tanah musnah.

"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, Hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, Hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya, ini nggak ada barangnya," jelasnya.

Sebelumnya, Nusron beserta jajaran dan Kepala Desa Kohod, Tarsin langsung memeriksa luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji.

Dalam kesempatan itu, Nusron mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan Kades Kohod, Tarsin. Sebab, Tarsin menyebut dahulunya titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan. Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

BACA JUGA:

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait