Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? KemenKopUKM Bantah Begini

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? KemenKopUKM Bantah Begini

Ilustrasi warung Madura -Foto: Ilustrasi/KemenKopUKM-

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM.

Yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait