Baleg Umumkan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Transisi dari DKI ke DKJ Dimulai

Baleg Umumkan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Transisi dari DKI ke DKJ Dimulai

Pj Gubernut DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Rancangan Undang-Undang DKJ belum selesai dibahas--Disway.id

BACA JUGA:Badan Otorita Siap Gelar Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Bambang: Insya Allah Hampir Jadi Semua!

Untuk diketahui, Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait