Ingat, Bayar Jatuh Tempo Laporan SPT Tahunan 2023 Agar Terhindar Pengenaan Sanksi
Batas Waktu Melaporkan SPT Tahunan Pajak, Menghindari Keterlambatan dan Dapat Dikenakan Sanksi Denda Foto : Klinik Pajak--
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Ini informasi penting bagi semua Wajib Pajak (WP) baik Perorangan maupun Badan.
Informasi itu, ialah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ((SPT) tahun 2023 sangat penting dilaporkan tepat waktu.
Alasan yang paling utama adalah, menghindari denda yang bisa menyulitkan keuangan karena harus membayar lebih (membayar uang denda, red).
BACA JUGA:Anies Diancam Akan Ditembak, Ganjar Sarankan Lapor Polisi
Pengenaan denda, merupakan sesuatu yang justru tidak produktif, lebih-lebih bagi Wajib Pajak (WP) dari Badan yang mengelola bisnis.
Batas akhir Pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah setiap tanggal 30 Maret, tahun berjalan. Sedangkan SPT tahunan Wajib Pajak (WP) Badan adalah 30 April tahun berjalan
Jika begitu untuk SPT tahun 2023 WP Orang Pribadi kurang lebih tenggat waktunya 2,5 bulan lagi. Sedangkan WP Badan sekitar 3,5 bulan lagi.
BACA JUGA:Daftar Biaya Haji 2024 untuk 13 Embarkasi, Berikut Rinciannya
Masyarakat disarankan dan dianjurkan, segera memberikan laporan SPTnya sebelum masa tenggat berakhir. Kantor Pajak sudah menyediakan berbagai macam cara melaporkan SPT baik manual maupun Online.
Kerap terjadi di Wajib Pajak (WP) mengulur-ngulur pengisian SPTnya dengan alasan masih cukup waktu, namun saat batas akhir itu tiba, tak disangka data-data dalam SPT belum terkover dengan baik.
Wajib Pajak (WP) kadang-kadang melupakan Kewajiban yang satu ini, yang merupakan amanat Undang-undang untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Negara.
BACA JUGA:14 Stasiun MRT di Tangerang Banten, Ini Pembahasan Pemprov
Guna menghindari hal tersebut Pelapor pajak, perlu mengenal, mengetahui dan memahami cara mengisi SPT dengan baik dan benar, agar terhindar dari kesalahan dan yang paling penting tidak telat alias melewati batas waktu.
Biasanya sebelum tenggat waktu pengisian SPT habis, Kantor Pajak sudah mengirimkan Blanko pengisian SPTnya untuk di isi oleh Wajib Pajak sesuai dengan asas Pajak di Indonesia yang mengenal 7 macam asas tersebut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: