Ingat, Bayar Jatuh Tempo Laporan SPT Tahunan 2023 Agar Terhindar Pengenaan Sanksi

Ingat, Bayar Jatuh Tempo Laporan SPT Tahunan 2023 Agar Terhindar Pengenaan Sanksi

Batas Waktu Melaporkan SPT Tahunan Pajak, Menghindari Keterlambatan dan Dapat Dikenakan Sanksi Denda Foto : Klinik Pajak--

Khusus denda yang bakal dikenakan bagi pelapor SPT adalah Rp 100 ribu untuk  Wajib Pajak Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk  Wajib Pajak Badan.

Selain itu Wajib pajak akan dikenakan sanksi tambahan berupa pengenaan denda 2 persen setiap bulan dari tanggal jatuh tempo. 

Ketentuan denda bagi pelapor SPT yang mengalami keterlambatan terdapat dalam pasal 17 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan KUP nomor 28 Tahun 2007.

Bahkan si Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi lain berupa pidana jika dengan sengaja terbukti enggan dan tidak melaporkan SPTnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: