Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu : Pelanggaran Hukum Lainnya

Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu : Pelanggaran Hukum Lainnya

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sonny.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait