Direktur Pusako FH Unand: Pecat Firli Bahuri dengan Tidak Hormat!
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Jika permintaan dari Akademisi ini diterima, sudah tentu nasib Firli Bahuri eks ketua KPK semakin menyedihkan. Bagaimana tidak sosok Firli kini mesti berhadapan dengan 2 kasus hukum yang tengah membelitnya.
Yang pertama sangkaan atas tindak pidana pemerasan kepada mantan Mentan Syahril Yasin Limpo. Kedua penyelidikan atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baru-baru ini, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand) Dr. Charles Simabura,SH, MH mengatakan harusnya ketua KPK non Aktif Firli Bahuri diberhentikan dengan tidak hormat!
Permintaan itu jika dipenuhi oleh institusi yang berwenang akan semakin membuat sosok Firli terpuruk. Pepatah Melayu mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, sudahlah harus menghadapi dua kasus hukum , kemudian harus turun jabatan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Firli Bahuri
BACA JUGA:Teken Keppres, Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditahan, Kasus Firli Bahuri Jadi Pertanyaan, Ini Fakta Sebenarnya!
Charles Simabura menambahkan sanksi yang sudah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya, sudah pantas dia dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat.
''Seharusnya karena ada sanksi berat dari Dewas KPK, harusnya Firli dipecat dengan tidak hormat, kata Charles kepada RadarPena, Jumat 29 Desember 2023.
Menurut Charles Simabura jika Firli Bahuri diberhentikan dengan tidak hormat, akan menjadi efek jera bagi pimpinan KPK atau pimpinan KPK ke depan supaya tidak mengulangi perbuatan serupa.
Alasannya adalah, sebelum Filri mantan pimpinan KPK sebelumnya yakni Lili Pintauli Siregar juga lolos dari pemecatan dengan tidak hormat karena lebih dulu memundurkan diri.
Charles mencurigai mekanisme pemberhentian Firli dan sudah disetuji Presiden Joko Widodo untuk menghindari pemecatan dengan tidak hormat
Kini Firli juga tidak lagi berstatus Pimpinan KPK, pasalnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: