Dampak Ditutupnya TikTok Shop. Ekonom: Tidak Signifikan. Sungguh Tak Terduga!

Dampak Ditutupnya TikTok Shop. Ekonom: Tidak Signifikan. Sungguh Tak Terduga!

Baik penjual maupun pembeli tentunya mempunyai banyak alternatif untuk bertransaksi secara online melalui e-commerce lainnya.

Esther menyebutkan pelarangan social commerce malakukan transaksi jual beli akan berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna e-commerce.

Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2022, perputaran transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp500 triliun.

Sedangkan pengguna e-commerce di Indonesia, menurut data Statista Market Insight mencapai angka 221,05 juta.

BACA JUGA:

Namun Esther mendukung peraturan pemerintah yang masih memperbolehkan penjual mempromosikan dagangannya tanpa melakukan transaksi jual beli lewat media sosialnya.

Menurut Esther, pemerintah juga harus bisa memastikan produk UMKM mendapatkan ruang promosi di social commerce, perlu ada regulasi untuk meningkatkan hal itu.

Setidaknya ada yang mengatur persentase produk lokal yang dapat masuk dan dipromosikan di social commerce. Dengan begitu, ada ruang produksi lokal untuk maju bersaing dengan komoditi impor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan aturan tersebut sama seperti pedagang offline.

Budi mengungkapkan pedagang bisa memanfaatkan media sosial lain sebagai tempat menawarkan barang dan jasa yang mereka jual tanpa melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA:

Bagi pengguna yang tertarik barang atau jasa yang ditawarkan, bisa melanjutkan transaksi lewat Direct Message (DM) atau keomntar untuk melanjutkan ke tahap transaksi selanjutnya.

Sebagai informasi, pada pasal 21 ayat 3 Permendag No.31/2023 melarang model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya.

Menteri Perdagangan menegaskan pemisahan antara media sosial dengan social commerce, yang berarti dalam media sosial tidak boleh ada proses transaksi jual beli.

TikTok Shop sudah melanggar hal tersebut, karena izin pertama yang diajukan adalah sebagai media sosial, bukan sebagai social commerce atau merangkap keduanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait