Dana Pengolahan Sampah Tak Sampai 1%, Pemda Terjebak Praktik Open Dumping
Anggaran minim buat pemda terjebak praktik open dumping ilegal.--
radarpena.co.id - Pernahkah Anda melihat tumpukan sampah yang menggunung tanpa pengolahan atau mencium bau menyengat dari pembakaran sampah di pinggir jalan?
Praktik konvensional bernama open dumping dan pembakaran sampah ilegal ternyata masih menjadi momok menakutkan di Indonesia hingga saat ini.
Meskipun pemerintah sudah melarang keras, keterbatasan dana membuat banyak daerah sulit beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Mengapa Praktik open dumping Masih Terjadi?
Pemerintah sebenarnya menargetkan sekitar 30 persen dari total 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia berhenti melakukan pembuangan terbuka pada akhir 2025. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.
Prof. Chandra Wahyu Purnomo, Guru Besar Departemen Teknik Kimia FT UGM, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada isi dompet pemerintah daerah. "Kondisinya, alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu," jelasnya pada Jumat, 7 Mei 2026.
Minimnya dana ini memaksa pemerintah daerah hanya sanggup mengumpulkan dan menumpuk sampah tanpa proses pemilahan atau perlindungan lahan. Padahal, pemda yang nekat mempertahankan praktik ini berisiko terkena sanksi pidana.
Risiko Ledakan dan Ancaman Kanker di Balik Tumpukan Sampah
Mengelola limbah dengan cara menimbunnya begitu saja di cekungan lahan luas bukan tanpa risiko. Prof. Chandra mengingatkan dua bahaya besar: longsor dan ledakan.
Sampah yang menumpuk akan mengalami degradasi alami dan menghasilkan gas metana. Jika tumpukan ini terkena panas matahari yang ekstrem, gas tersebut bisa memicu kebakaran hebat bahkan ledakan.
Selain itu, munculnya pusat pembakaran sampah ilegal menggunakan insinerator sederhana menjadi masalah baru. Berbeda dengan insinerator modern milik proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), alat sederhana ini tidak memiliki kontrol emisi yang baik.
"Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup," ujar Prof. Chandra.
Sampah yang mengandung klorin jika terbakar akan menghasilkan zat dioksin dan furan. Kedua zat kimia ini sangat berbahaya karena dapat memicu penyakit kanker dan autoimun yang sulit Anda sembuhkan.
Solusi dari Hulu ke Hilir: Dari Pemilahan Hingga Teknologi Pirolisis
Untuk memutus rantai masalah ini, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama memperbaiki sistem dari tingkat paling dasar. Berikut beberapa langkah solusinya:
-
Edukasi Pemilahan Sampah: Masyarakat sering kali bingung memilah karena aturan yang tidak tegas dan nihilnya fasilitas. Pemerintah perlu memperjelas sistem pemilahan, waktu pengangkutan, dan standarisasi pengangkut sampah mandiri.
-
Teknologi Skala Kecil: Akademisi kini mengembangkan Teknologi Pirolisis yang mampu mengubah sampah plastik bersih menjadi bahan bakar minyak (BBM).
-
Pemanfaatan Limbah: Dengan pembinaan yang tepat, sampah organik dan anorganik bisa berubah menjadi produk bernilai seperti paving block, biogas, hingga pupuk.
-
Optimalisasi PSEL: Proyek strategis nasional ini diharapkan menjadi solusi di 30 daerah yang memproduksi ribuan ton sampah per hari guna menggantikan sistem open dumping.
Kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan kesadaran kita dalam memilah sampah di rumah menjadi kunci utama. Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan perubahan perilaku, ancaman kesehatan dari polusi sampah akan terus menghantui lingkungan kita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: