Pembentukan Kementerian Haji, Upaya Revolusi Pelayanan Haji
Ilustrasi Kementerian Haji--radarpena.co.id Disway group
Sinergi antara keduanya akan memastikan dana haji digunakan secara optimal untuk kepentingan jamaah.
Pembentukan Kementerian Haji tidak berarti lembaga lain tidak lagi memiliki peran. Sebaliknya, hal ini akan memperjelas garis koordinasi dan tanggung jawab.
Pemerintah Daerah: Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah akan bertransformasi menjadi kantor perwakilan Kementerian Haji, yang bertugas membantu proses pendaftaran, manasik haji, dan administrasi jamaah di tingkat lokal.
Kementerian Kesehatan: Akan tetap berkoordinasi erat dengan Kementerian Haji untuk memastikan jamaah memenuhi syarat kesehatan dan mendapatkan layanan medis yang memadai. Baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Kementerian Luar Negeri: Akan terus berperan dalam perlindungan warga negara. Termasuk jamaah haji, melalui kedutaan besar dan konsulat di Arab Saudi.
Kementerian Perhubungan: Akan berkoordinasi untuk memastikan kelancaran penerbangan dan transportasi jamaah.
Peran berbagai lembaga ini tidak hilang. Melainkan menjadi lebih terfokus dan tersinergi di bawah koordinasi Kementerian Haji, yang memiliki kewenangan penuh sebagai komandan tunggal.
Apa Saja yang Berubah?
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas pelayanan jamaah.
BACA JUGA:Indonesia Lumbung Pangan Dunia
Dengan struktur baru, birokrasi diharapkan dapat dipangkas. Sehingga pelayanan lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
"Harapan kita bersama, Kementerian Haji dan Umrah dapat dirancang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga benar-benar menghadirkan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah," ujar Purwadi, pada Selasa 9 September 2025.
Dengan terbentuknya kementerian ini, Pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran akan adanya tumpang tindih kewajiban antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menanggapi kekhawatiran ini, Anggota BPKH Amri Yusuf menyatakan pihak BPKH sendiri telah memastikan BPKH tidak akan dilebur dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Nantinya, BPKH juga akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: