Banyak yang Gak Sadar! Masuk Jalur Busway Bisa Kena Tilang Mahal, Segini Dendanya
tangkapan layar Mobil dinas polisi yang terobos jalur bus--X.com/@zer0failed
RADARPENA.CO.ID - Pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih menjadi persoalan klasik yang sulit dihilangkan. Salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah kendaraan masuk ke jalur busway atau TransJakarta secara sembarangan.
Data terbaru dari Polda Metro Jaya mengungkap fakta mencengangkan. Dalam kurun waktu satu minggu, sebanyak 43 persen pelanggaran lalu lintas di Jakarta didominasi oleh kendaraan yang nekat masuk jalur busway.
Angka ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut masih dianggap “sepele” oleh sebagian pengendara, padahal risikonya tidak main-main.
Tak hanya membahayakan keselamatan, pelanggaran ini juga berujung pada tilang dengan denda cukup besar, bahkan bisa dikenakan pidana kurungan.
BACA JUGA:Prediksi & Jadwal Arsenal vs MU: Akankah 'Carrick Effect' Hancurkan Mimpi Juara The Gunners?
Perlu diketahui, jalur busway merupakan jalur khusus yang hanya diperuntukkan bagi armada TransJakarta.
Jalur ini dibuat agar transportasi massal bisa bergerak lebih cepat, tepat waktu, dan tidak terhambat kemacetan lalu lintas umum.
Artinya, motor, mobil pribadi, hingga angkutan umum non-busway dilarang keras melintas di jalur tersebut.
Bagi pengendara yang nekat menerobos, sanksi tegas telah menanti. Berdasarkan aturan yang berlaku:
-
Denda tilang masuk jalur busway sebesar Rp500.000
-
Berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil
-
Penindakan dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di berbagai titik
Tak hanya itu, dalam kondisi tertentu, pelanggar juga bisa dikenakan:
-
Pidana kurungan paling lama 1 bulan
-
Denda maksimal hingga Rp50 juta
Besaran sanksi tersebut bisa berbeda, tergantung tingkat pelanggaran dan pasal yang dikenakan oleh petugas.
Berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE bekerja otomatis dan tidak bisa “dinegosiasikan”.
BACA JUGA: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Madura United di BRI Super League
Kamera akan merekam pelat nomor kendaraan yang masuk jalur busway, lalu surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Dengan sistem ini, pengendara yang merasa “aman” karena tidak ada polisi di lokasi, justru sering kali baru sadar melanggar saat surat tilang tiba di rumah.
Meski ancaman denda hingga pidana sudah jelas, pelanggaran jalur busway tetap marak. Bahkan, pada tahun 2013 silam, tercatat 254 kendaraan masuk jalur busway hanya dalam satu hari.
Lantas, apa penyebabnya?
1. Menghindari Kemacetan
Alasan paling klasik adalah ingin kabur dari macet. Saat lalu lintas padat, jalur busway terlihat menggoda karena lebih lengang dan lancar. Banyak pengendara tergoda meski sadar itu melanggar aturan.
2. Pengawasan Dinilai Kurang Ketat
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti menilai, pengawasan jalur busway masih belum optimal. Di beberapa titik, pengawasan masih dilakukan secara konvensional sehingga memberi celah bagi pengendara nakal.
Karena itu, optimalisasi e-tilang dinilai menjadi solusi paling efektif untuk menekan pelanggaran.
3. Jalur Busway Terlihat Kosong
Tak jarang jalur busway tampak sepi karena interval kedatangan bus. Kondisi ini membuat pengendara berpikir jalur tersebut “aman” untuk dilewati, meski sebenarnya tetap dilarang.
4. Pembatas Jalur yang Rusak atau Hilang
Di sejumlah ruas, pembatas jalur busway rusak, tidak terawat, bahkan hilang. Hal ini memudahkan terutama pengendara motor untuk masuk tanpa hambatan fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: