DIRUT TERRA DRONE RESMI JADI TERSANGKA, KELALAIAN MAUT ANCAM 20 TAHUN PENJARA!
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana resmi jadi tersangka kebakaran maut yang tewaskan 22 pekerja. Terjerat 3 pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun!--
Radarpena.co.id - Kabar mengejutkan dan memilukan datang dari kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone! Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka utama. Tragedi kebakaran yang melanda gedung di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025, ini memang menewaskan 22 orang pekerja. Kini, sang Dirut harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan anak buahnya!
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan karena Michael Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan kelalaian berat yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 korban. Ini adalah temuan adanya kelalaian sistemik, bukan sekadar kecelakaan biasa, dan harus dipertanggungjawabkan!
Kasus ini sangat serius! Tersangka dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus. Pasal-pasal ini mencerminkan seriusnya kelalaian yang dilakukan, mulai dari aspek penyebab api hingga hilangnya nyawa. Hukuman yang mengancam Michael Wisnu Wardhana pun sangat berat.
Kelalaian Fatal dan Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara!
Michael Wisnu Wardhana dijerat menggunakan pasal-pasal berikut:
- Pasal 188 KUHP: Terkait kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
- Pasal 359 KUHP: Mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
- Pasal 187 KUHP: Diterapkan sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi berbahaya itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat.
Kapolres Susatyo Purnomo Condro menegaskan, jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana yang bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara. "Bahkan, hukuman bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun apabila unsur Pasal 187 terpenuhi," ungkap Kapolres saat jumpa pers pada Jumat, 12 Desember 2025. Ancaman hukuman yang tinggi ini menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya unsur pembiaran kondisi yang sangat berbahaya di perusahaan tersebut.
Awal Mula Bencana: Baterai Drone Jadi Bom Waktu!
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah penyidik memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya adalah saksi kunci yang berada tepat di dalam ruang penyimpanan baterai, sumber awal percikan api. Keterangan saksi dan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Labfor Polri mengungkap kronologi yang mengerikan.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, tepat pada jam istirahat karyawan. Api bermula dari lantai 1, yaitu ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi di lokasi menyebutkan, dua baterai rusak terjatuh, dan dari konektornya langsung keluar percikan api. Percikan ini segera menyambar baterai lain, memicu reaksi berantai (thermal runaway) yang membuat api cepat membesar dan tak terkendali.
Pelanggaran Standar Fatal: Gudang Berbahaya Tanpa SOP!
Fakta yang ditemukan Tim Labfor Polri sangat mengejutkan dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Penyimpanan baterai di PT Terra Drone dilakukan dengan cara yang sangat berbahaya dan jelas tidak sesuai standar keselamatan.
Lihatlah fakta-fakta kelalaian ini:
- Ruangan penyimpanan hanya berukuran 2x2 meter.
- Ruangan tersebut tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api.
- Baterai-baterai yang rusak ditumpuk sampai tiga susun, bercampur dengan baterai bekas dan yang masih sehat. Padahal, baterai LiPo adalah bahan yang sangat reaktif.
- Paling parah, tidak ditemukan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar.
Bahkan, menurut Kapolres Susatyo, genset pun disimpan pada area yang sama. Kombinasi kondisi ini secara drastis memperbesar potensi panas yang bisa memicu kebakaran. Kombinasi kondisi inilah yang membuat satu percikan kecil langsung berkembang menjadi bencana besar yang merenggut puluhan nyawa.
Jebakan Gedung Maut: Keselamatan Dikorbankan Demi Operasional!
Kelalaian Dirut Michael Wisnu Wardhana tidak hanya sebatas gudang. Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak ada. Bayangkan, di gedung bertingkat yang menyimpan bahan berbahaya:
- Tidak ditemukan pintu darurat.
- Tidak ada sensor asap.
- Tidak tersedia sistem proteksi kebakaran standar.
- Tidak tersedia jalur evakuasi yang menjadi standar minimal keselamatan bangunan bertingkat.
Selain itu, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF hanya untuk perkantoran enam lantai. Namun, perusahaan menggunakannya hingga tujuh lantai, dan lantai tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan atau gudang bahan berbahaya. Pelanggaran izin dan pengabaian standar keselamatan inilah yang memperparah jumlah korban. Asap tebal naik dengan cepat, menjebak 22 pekerja yang tidak memiliki akses keluar.
Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian sistemik, mulai dari gudang yang berbahaya hingga abainya keselamatan gedung, berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Temuan ini menunjukkan adanya hubungan kausal langsung antara kelalaian Dirut dengan tewasnya 22 orang pekerja.
Penyidikan kasus ini akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Polres Metro Jakarta Pusat berjanji akan melaksanakan seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengupayakan hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian melalui koordinasi lintas instansi. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi efisiensi operasional. - Cahyono/Disway -
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: