Pohon Berusia 100 Tahun Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Layanan MRT dan TransJakarta Terganggu
Pohon tumbang di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan--radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah pohon berusia 100 tahun tumbang di Jalan Sisingamangaraja, tepat di depan Gedung Caraka Loka Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Tumbangnya pohon jenis mahoni ini menyebabkan gangguan pada layanan MRT Jakarta, Transjakarta, hingga penutupan total ruas jalan di lokasi.
Lurah Gunung, Elvita Rahmadani, mengatakan tumbangnya pohon berdampak luas terhadap transportasi di kawasan tersebut.
“Operasional Transjakarta, MRT, dan kendaraan umum lainnya terdampak karena Jalan Sisingamangaraja ditutup total,” ujarnya.
BACA JUGA:Cari Tahu Fungsi dan Kegunaan Cloudflare, Penyebab Jutaan Website Down
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.27 WIB. Pohon mahoni berdiameter sekitar 350 sentimeter itu awalnya tampak sehat. Namun, menurut keterangan warga, bagian akarnya sudah rapuh setelah dimakan rayap.
“Meskipun secara kasat mata terlihat sehat, rupanya bagian bawahnya sudah keropos,” ujar Elvita.
Selain memicu gangguan transportasi, satu mobil juga mengalami kaca pecah akibat tertimpa bagian pohon. Jalan di sekitar lokasi langsung ditutup untuk keamanan.
Hingga siang hari, sekitar 30 petugas gabungan dari unsur pertamanan, PPSU, dan damkar masih bekerja mengevakuasi batang pohon yang roboh. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
“Semua petugas bekerja sama supaya proses evakuasi bisa selesai secepat mungkin,” tambah Elvita.
BACA JUGA:12 Rekomendasi Hadiah Natal untuk Pasangan Tercinta
Polda Metro Jaya: Kerusakan Materiil, Tanpa Korban Jiwa
Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefadus, memastikan tidak ada korban jiwa. Kerusakan hanya terjadi pada pagar Kemenlu serta sebagian konstruksi atap MRT.
“Lokasinya tepat di depan Kemenlu dekat Bundaran Senayan, jalur dari Blok M menuju Semanggi,” jelasnya.
MRT Jakarta Imbau Penumpang Tetap Tenang
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengeluarkan imbauan resmi agar penumpang tetap tenang dan mengikuti arahan petugas selama proses penanganan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: