Viral! Pelecehan Verbal di Halte Grogol Transjakarta, Modus Pelaku Bikin Wanita Resah

Viral! Pelecehan Verbal di Halte Grogol Transjakarta, Modus Pelaku Bikin Wanita Resah

Seorang wanita diduga alami pelecehan verbal di Halte Grogol Transjakarta--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus pelecehan verbal terhadap perempuan kembali mencuat ke publik setelah sebuah video viral menunjukkan seorang wanita menjadi korban di sekitar Halte Transjakarta Grogol, Jakarta Barat. 

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan menyita perhatian masyarakat, terutama pengguna transportasi umum. 

Modus pelaku yang terkesan sepele namun mengganggu, menambah kekhawatiran akan keselamatan perempuan di ruang publik. 

Artikel ini akan mengulas kronologi lengkap kejadian, modus pelaku, serta pentingnya meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap perempuan di tempat umum.

Kronologi Kejadian di Halte Grogol

Insiden pelecehan ini terjadi saat korban, seorang wanita muda, tengah berjalan dari arah Universitas Tarumanagara (Untar) menuju Halte Transjakarta Grogol. 

BACA JUGA:

Dalam video yang beredar, korban tampak merekam pria yang diduga melakukan pelecehan verbal padanya.

"Hi guys, buat yg cewe" kalian kalau jalan di dkt trisakti ke halte grogol hati" yaa. Hari ini aku Igi jalan dri untar mau ke halte di dktin sm ni org tololl," kata korban sambil merekam si pelaku.

Menurut pengakuan korban, pelaku mendekatinya sambil berbicara menggunakan earphone. Awalnya, korban mengira pria tersebut sedang berbicara melalui telepon, namun semakin lama, korban menyadari ada yang tidak beres. 

Pria tersebut mengucapkan kata-kata tidak pantas dan mengandung unsur seksual secara berulang-ulang, seolah-olah sedang bercakap dengan orang lain.

Modus Pura-pura Telepon Bikin Resah

Pelaku menggunakan modus yang tampak biasa saja namun sangat meresahkan: berpura-pura melakukan panggilan sambil menyebutkan kalimat vulgar dan menjijikkan. 

Salah satu ucapan pelaku yang terekam antara lain, "ya semalam gua isep t3t3nya," yang jelas mengandung unsur pelecehan seksual. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: