Dishub Jakarta Kaji dan Pelajari Usulan Bubarkan UPT Parkir

Dishub Jakarta Kaji dan Pelajari Usulan Bubarkan UPT Parkir

Kepala Dinas Pehubungan Jakarta Syafrin Liputo-cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji usulan Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait pembubaran Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir.

Komisi C DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan agar perparkiran di Jakarta dikelola oleh swasta.

"Tentu kita akan kaji dan kita serahkan ke Pansus (Panitia Khusus)," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip radarpena.co.id Minggu, 18 Mei 2025.

Syafrin menerangkan, pengurangan ruas jalan yang dapat dipungut tarif parkir berimbas pada menurunya nominal retribusi yang disetor.

BACA JUGA:Pemprov Jakarta Tak Becus Urus Parkir, DPRD: Serahkan ke Swasta Saja

Jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) ada sebanyak 441 ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir kendaraan.

Namun dalam praktiknya, hanya sekitar 50 persen dari total ruas jalan yang diperbolehkan parkir. Penurunan ini karena terimbas kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan sebagainya.

"Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," terang Syafrin.

Syafrin menegaskan, pihaknya akan selalu transparan terkait pendapatan retribusi parkir yang disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," pungkasnya. 

BACA JUGA:Dibongkar di Persidangan, Budi Arie Setiadi Dapat 50% Persen Keuntungan Amankan Situs Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menilai, jika UPT parkir dikelola pihak swasta akan lebih optimal mencegah kebocoran dana retribusi.

Dengan dikelola secara tepat, pemasukan dari parkir untuk diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa lebih banyak.

“Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka trilyunan rupiah, kan parah sekali ya? Jadi intinya kalau UPT Parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” ungkap Dimaz dikutip Kamis, 15 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait