KLHK Ancam Proses Hukum Pejabat Terkait Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

KLHK Ancam Proses Hukum Pejabat Terkait Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

KLHK Ancam Proses Hukum Pejabat Terkait Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons keras insiden kebakaran sampah yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pejabat daerah yang terbukti lalai dalam pengelolaan TPA tersebut.

“Ini bisa dipidana. Terkait kepala dinasnya, kita akan telusuri lebih dalam. Tidak ada toleransi untuk kebakaran,” tegas Hanif saat kunjungan lapangan, Jumat (16/5/2025).

TPA Masih Gunakan Sistem Open Dumping, KLHK Tegur Keras Pemda

Dalam tinjauan di lokasi, KLHK menemukan bahwa TPA Jatiwaringin masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan terbuka, yang sudah dilarang karena rentan memicu kebakaran dan pencemaran lingkungan. Asap tebal dari tumpukan sampah masih terlihat saat peninjauan berlangsung.

BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Terseret Isu Judi Online: Tak Ditangkap?

BACA JUGA:Jangan Kelewatan Jadwal Pemutihan 6 Provinsi: Denda dan Tunggakan Hapus!

“Kita sudah mewanti-wanti semua pemda untuk tidak lagi gunakan sistem open dumping. Kebakaran seperti ini adalah risikonya,” ujar Hanif.

Ancaman Pidana: Kurungan 1 Tahun untuk Pelanggaran Lingkungan

Hanif menjelaskan bahwa tindakan kelalaian dalam pengelolaan limbah yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksinya jelas, kurungan satu tahun. Kami tidak menambah, tidak mengurangi. Kami hanya melaksanakan instrumen hukum yang berlaku di republik ini,” katanya.

KLHK Berikan Sanksi Tegas: Penutupan TPA Jatiwaringin

Atas insiden ini, KLHK telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga penutupan TPA Jatiwaringin. Menteri Hanif menambahkan bahwa pihak pengelola telah diberikan waktu enam bulan sebelumnya untuk melakukan pembenahan, namun tak kunjung memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami sudah beri waktu dan arahan, tapi tidak dipatuhi. Maka dari itu, penutupan adalah bentuk sanksi yang layak diberikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait