Gubernur Jakarta Haramkan Pungutan Sekolah Tanpa Izin Dinas Pendidikan

Gubernur Jakarta Haramkan Pungutan Sekolah Tanpa Izin Dinas Pendidikan

Gubernur jakarta Pramono Anung haramkan pungutan di sekolah-cahyono-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pungutan sekolah kepada anak didik atas siswa tanpa ada izin dari dinas pendidikan (disdik) dipastikan haram.

Demikian penegasan dari Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Terlebih, kata Pramono, pungutan tersebut dilakukan sepihak oleh sekolah tanpa ada kejelasan untuk apa penggunaan dana yang dibebankan pada siswa tersebut.

"Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang

Dari itu, Pramono meminta pada wali murid untuk mempertanyakan pada pihak sekolah terkait izin pungutan tersebut.

Pramono berjanji akan memberikan teguran keras pada pihak sekolah yang kedapatan melakukan pungutan liar pada siswanya.

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," pungkasnya.

Di sisi lain, Pramono akan segera menggelar uji coba sekolah swasta gratis di Jakarta.

Diketahui, sekolah swasta gratis tersebut merupakan program unggulan Pramono Anung-Rano Karno saat kampanye Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:7 Negara Ini Siap Bayar Kamu untuk Pindah ke Sana, Cek Kesempatan Emasnya!

Pramono menerangkan, uji coba akan diutamakan untuk sekolah swasta yang berlokasi di wilayah tertinggal. 

"Untuk sekolah gratis kami akan kaji mendalam dan kami segera akan melakukan percontohan di daerah-daerah sekolah swasta di daerah-daerah yang memang membutuhkan," ucap Pramono. 

Namun Pramono belum menerangkan kapan dan di mana uji coba sekolah swasta gratis itu akan diuji coba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait