Buntut Penembakan Driver Ojol di Klapanunggal Bogor, Polisi Tangkap AZ Pemasok Senjata Api
Kapolres Bogor AKBP Rio bersama pendah senjata AZ -Adi Wirman-Radar Pena
"Kepada saudara MARF sekarang lagi dirawat dikramat jati," ucap AKBP Rio.
Untuk pelaku, lanjut AKBP Rio akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 55 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama Paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: