Fakta Cerai Verstek dalam Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Fakta Cerai Verstek dalam Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Cerai--

BACA JUGA:Kepincut dengan Cewek AI, Pria ini ingin Ceraikan Istrinya

BACA JUGA:Isu jadi Kenyataan, Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian

3. Pengadilan harus memanggil tergugat lebih dari satu kali dengan alamat yang terdaftar atau alamat terakhir yang diketahui.

4. Tergugat tidak hadir tanpa alasan jelas

5. Jika tergugat tetap tidak datang, meskipun sudah dipanggil secara patut, sidang akan tetap berjalan dan hakim bisa mengambil keputusan berdasarkan pihak penggugat saja.

Hak Tergugat Setelah Putusan

Meski sudah diputus secara verstek, tergugat tetap memiliki hak hukum.

Dalam hal ini, Azizah masih bisa mengajukan keberatan atau banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. 

BACA JUGA:3 Tahun Cerai Nathalie Holscher ingin Nikah Lagi, Kriteria ini Tipenya

BACA JUGA:Isu Lavender Marriage Bergaung sebagai Alasan Gugatan Cerai Sherina Munaf pada Baskara Mahendra

Artinya, keputusan verstek bukanlah akhir mutlak dari sebuah proses perceraian.

Jadi, cerai verstek pada dasarnya merupakan jalan terakhir ketika salah satu pihak tidak menghadiri sidang. 

Namun, sistem hukum tetap memberikan ruang bagi tergugat untuk menggunakan haknya agar keputusan benar-benar adil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: