Fakta Cerai Verstek dalam Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Cerai--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perceraian Pratama Arhan dengan istrinya, Azizah Salsha, sedang jadi sorotan publik.
Sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutuskan hubungan rumah tangga mereka secara verstek pada Senin, 25 Agustus 2025.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek?
Apa Itu cerai verstek?
Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan meski salah satu pihak tidak hadir di persidangan.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, Azizah tidak menghadiri dua kali sidang meski sudah dipanggil secara resmi.
BACA JUGA:Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Instagram Sang Istri Dibanjiri Netizen
BACA JUGA:Sidang Cerai Pratama Arhan Digelar Verstek, Azizah Salsha Diberi Waktu 14 Hari untuk Perlawanan
Akibatnya, hakim tetap melanjutkan proses dan memutuskan perkara berdasarkan bukti serta saksi yang diajukan pihak penggugat.
Penting untuk dipahami, putusan verstek tidak otomatis berarti gugatan pasti dikabulkan.
Hakim tetap harus menilai apakah alasan perceraian cukup kuat dengan mempertimbangkan bukti yang ada.
Syarat Perceraian Bisa Diputus Verstek
Ada beberapa ketentuan yang membuat pengadilan dapat memutus cerai secara verstek, yaitu:
1. Gugatan resmi diajukan
Penggugat wajib mendaftarkan gugatan perceraian di pengadilan agama (untuk Muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim).
2. Pemanggilan tergugat sah dan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: