Sesuai UU, Begini Penghitungan Pembagian Royalti dari LMKN
Skema penghitungan royalti--
Yessi menegaskan bahwa jumlah lagu yang diputar tidak mempengaruhi biaya royalti tersebut. "Tidak jadi masalah. Jadi nanti kita kolektifkan selama satu tahun penggunaannya," tambahnya.
Siapa Saja yang Menerima Royalti?
Uang royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun tersebut dibagi secara adil kepada semua pihak yang memiliki hak cipta. Mulai dari pencipta lagu, pelaku pertunjukan, hingga produser pemilik karya rekaman.
Berikut adalah rincian pembagian royalti yang disampaikan oleh LMKN:
- Rp60.000 untuk pencipta lagu.
- Rp30.000 untuk pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, dll).
- Rp30.000 untuk produser pemilik karya rekaman.
Nantinya, LMKN akan menggunakan uang royalti yang terkumpul untuk didistribusikan setelah meminta laporan penggunaan lagu dari kafe atau restoran.
BACA JUGA:Fanny Soegi Blak-blakan Bongkar Sisi Gelap Band Bornean, Sindir Masalah Royalti
Tarif Royalti Berlaku Sama untuk Semua Skala Usaha
LMKN juga memastikan bahwa tarif royalti ini berlaku sama rata untuk semua skala usaha, dari yang kecil hingga besar.
"Tarifnya sama. Tarif kita tidak membedakan dengan harga produk atau servisnya. Kita lebih melihat kepada kuantitas daripada jumlah kursinya," tegas Yessi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: