Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025, Pastikan Jangan Ada yang Terlewat!
ilustrasi siswa sekolah-Kemendikdasmen-
BACA JUGA:Tips Memilih Laptop Terbaik untuk Anak Sekolah 2025, Spek Gacor dan Hemat Anggaran
BACA JUGA:Tak Lolos SNBP? Coba 8 Sekolah Kedinasan Favorit yang Langsung Jadi ASN
Langkah-Langkah Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025
Berikut alur umum daftar ulang atau lapor diri yang perlu kamu ikuti:
1. Cek Hasil Seleksi
- Akses situs resmi PPDB/SPMB atau portal sekolah yang kamu tuju.
- Pastikan namamu tertera di daftar peserta yang lulus.
2. Siapkan Semua Dokumen Penting
3. Datang ke Sekolah Sesuai Jadwal
Umumnya daftar ulang dilakukan langsung (luring) di sekolah. Tapi beberapa daerah atau sekolah mungkin menyediakan opsi online.
4. Serahkan Berkas dan Isi Formulir Tambahan
Serahkan dokumen yang diminta ke bagian administrasi. Isi juga formulir biodata jika diminta.
5. Tunggu Konfirmasi Resmi
Setelah diverifikasi, kamu akan menerima bukti daftar ulang dan statusmu resmi sebagai siswa baru.
BACA JUGA:Menarik! Bakal Ada Sekolah Khusus Anak Korban Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Sekolah Gratis SD-SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Mulai Juli 2025, DPRD: Tidak untuk Semua Sekolah
Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa?
Agar tidak kelabakan saat hari H, berikut ini daftar dokumen yang biasanya diminta:
Berkas Umum (Semua Jalur):
- Bukti pendaftaran asli (cetak dari sistem online)
- Kartu peserta SPMB/PPDB
- Fotokopi ijazah atau SKL yang sudah dilegalisir (2 lembar)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Pas foto 3x4 cm berwarna (2–3 lembar)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Map kertas dengan warna sesuai ketentuan sekolah (jika diminta)
Berkas Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran:
Jalur Domisili
- Bukti KK yang menunjukkan domisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Afirmasi
- Kartu PKH, KIP, atau bukti DTKS serta surat pernyataan tidak mampu yang dibubuhi materai.
Jalur Prestasi
- Sertifikat atau piagam penghargaan, dan fotokopi rapor sesuai syarat.
Jalur Perpindahan Orang Tua
- SK penugasan dari instansi tempat kerja orang tua serta bukti domisili di tempat baru.
Lengkapi semua berkas dari jauh-jauh hari dan simpan di satu map agar tidak tercecer. Bawa dokumen cadangan kalau perlu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: