WNI Wajib Tahu! Ini Prosedur Resmi Saat Kehilangan Paspor di Luar Negeri

WNI Wajib Tahu! Ini Prosedur Resmi Saat Kehilangan Paspor di Luar Negeri

Ilustrasi paspor-Unsplash/ Nicole Geri-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lagi asyik liburan di luar negeri, menikmati suasana baru, tiba-tiba kamu sadar paspor hilang! Panik? Pastinya.

Tapi tenang, ini bukan akhir dari liburanmu. Paspor bukan sekadar dokumen, tapi identitas utama saat kamu berada di luar negeri.

Tanpa paspor, kamu gak bisa keluar-masuk negara, bahkan untuk pulang ke rumah pun jadi ribet. Tapi kabar baiknya, semua masih bisa diatasi asal kamu tahu harus melakukan apa.

Nah, kalau kamu mengalami kejadian ini, yuk ikuti panduan berikut biar semua bisa di-handle dengan tenang dan cepat!

1. Segera Lapor ke Polisi Setempat

Langkah pertama setelah paspor hilang adalah datang ke kantor polisi terdekat.

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Peluncuran Paspor Desain Merah Putih, Fokus ke Peningkatan Layanan

BACA JUGA:Cara Praktis Urus Paspor Tanpa Akta Lahir: Biaya masih Terjangkau

Buat laporan resmi dan minta Surat Keterangan Kehilangan. Dokumen ini wajib untuk proses penggantian paspor atau pembuatan dokumen darurat di perwakilan Indonesia.

2. Hubungi KBRI/KJRI di Negara Tersebut

Setelah itu, langsung hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), atau jika tidak ada, Konsulat Jenderal/Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).

Mereka akan jadi penolong utama kamu dalam proses pemulihan dokumen. Siapkan data diri dan laporan dari kepolisian tadi, ya.

3. Ajukan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)

Kalau kamu butuh pulang ke Indonesia secepatnya dan belum bisa bikin paspor baru, kamu bisa ajukan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

Ini semacam paspor darurat yang berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Masa berlakunya biasanya dua tahun, tapi tidak bisa diperpanjang.

Prosesnya cukup cepat asal dokumen lengkap!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak, Jangan Panik!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait