Pemutihan Pajak Kota Malang: Kesempatan Emas Ringankan Bayar PBB Rumah kamu

Pemutihan Pajak Kota Malang: Kesempatan Emas Ringankan Bayar PBB Rumah kamu

Pemutihan Pajak di Kota Malang diadakan setahun 2 kali--

Radarpena.disway.id, Jakarta - Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat lewat program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL). Program ini menjadi solusi ideal bagi pemilik rumah, tanah, dan bangunan yang memiliki tunggakan pajak, terutama akibat keterlambatan pembayaran bertahun-tahun.

 

Apa Itu Pemutihan Pajak?

Pemutihan pajak adalah penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak. Dalam hal ini, Pemkot Malang membebaskan denda atas tunggakan PBB sejak tahun 1994 hingga 2024, selama pokok pajaknya dilunasi oleh wajib pajak.

Program ini menjadi bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan dan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Periode dan Cakupan Program

Sepanjang tahun 2024, Bapenda Kota Malang telah menggelar pemutihan dalam dua periode besar:

1–30 April 2024

Pemutihan denda atas PBB dari 1994 hingga awal 2024, menghasilkan penerimaan hingga Rp4,7 miliar.

1 Agustus–30 November 2024

Dilanjutkan kembali dengan cakupan tunggakan yang sama, menyasar piutang pajak sebesar Rp307 miliar.

Untuk tahun 2025, program serupa diperkirakan akan kembali digelar dua kali, yakni pada awal dan pertengahan tahun, seperti pola tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Ini Profil dan Rekam Jejak Bimo Wijayanto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait