Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Syaratnya

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Syaratnya

--

Radarpena.co.id - Menyadari Momen Lebaran yang sudah semakin dekat, Bank Indonesia membuka kembali kesempatan layanan penukaran uang baru pada Tahun ini.

Masyarakat yang berkeinginan untuk menukar uangnya bisa melakukan pendafataran terlebih dahulu melalui Online.

Untuk waktu penukarannya sendiri berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Wilayah Pulau Jawa membuka pemesanan pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 untuk periode penukaran 28 Februari s/d 15 Maret 2026.

Sementara untuk wilayah di Luar Pulau Jawa, Pemesanan akan dibuka pada 27 Februari 2026 untuk periode penukaran yang sama seperti di Pulau Jawa.

 

Syarat Penukaran Uang Baru

- KTP Asli

- Bukti pemesanan penukaran uang baru

- Uang rupiah dalam jumlah pas yang sudah disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi

Batasan Maksimal Penukaran Uang

- Rp50 ribu dan Rp20 ribu maksimal 50 lembar

- Rp10 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000 maksimal 100 lembar

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: