Pemutihan Pajak Kota Malang: Kesempatan Emas Ringankan Bayar PBB Rumah kamu

Pemutihan Pajak Kota Malang: Kesempatan Emas Ringankan Bayar PBB Rumah kamu

Pemutihan Pajak di Kota Malang diadakan setahun 2 kali--

 

Cara Mengikuti Program Pemutihan

  • Cek SPPT PBB Anda melalui kantor Bapenda Kota Malang atau layanan online.
  • Lunasi pokok pajak, maka denda akan otomatis terhapus (tidak perlu permohonan khusus).
  • Gunakan layanan mobil keliling Bapenda yang beroperasi ke berbagai kelurahan untuk mempermudah pembayaran.
  • Pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Jatim, teller Bank Mandiri, atau langsung ke kantor Bapenda.

 

Dokumen yang disiapkan:

  • Fotokopi KTP.
  • SPPT PBB.
  • Bukti kepemilikan (jika dibutuhkan saat klarifikasi).

 

Rencana Baru: Pembebasan PBB Di Bawah Rp30.000

Menariknya, Pemerintah Kota Malang juga tengah menyusun kebijakan baru untuk membebaskan tagihan PBB di bawah Rp30.000, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Namun, kebijakan ini masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar implementasi pada tahun 2025.

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2025

 

Manfaat Program Pemutihan Pajak

  • Bebas denda yang kadang mencapai lebih dari 50% dari pokok.
  • Legalitas properti lebih bersih, apalagi jika akan dijual atau diwariskan.
  • Mendukung pembangunan daerah, karena pajak yang terkumpul digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BACA JUGA:Daftar 12 Provinsi yang masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Segera ke Samsat!

Penutup

Pemutihan pajak adalah kesempatan langka yang sayang untuk dilewatkan. Masyarakat Kota Malang yang memiliki tunggakan pajak, baik kecil maupun besar, diimbau segera memanfaatkan program ini saat dibuka. Selain menyelesaikan kewajiban, Anda juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota.

 

Cek informasi resmi melalui situs Bapenda Kota Malang atau kunjungi kantor terdekat. Segera lunasi PBB Anda, dan nikmati kemudahan bebas denda!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait